Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Beserta Dendanya, Agar Bisa Digunakan Kembali

Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Beserta Dendanya, Agar Bisa Digunakan Kembali

Tayang:
Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunjambi/darwin
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.

2. Denda

Sementara itu, Iqbal mengatakan bahwa denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran.

Untuk ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintrah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Kemudian, ia menyebut adanya denda layanan, untuk pasien yang harus rawat inap di rumah sakit ketika dalam rentang 45 hari.

"Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat," ujar Iqbal.

Adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang perlu dilampirkan adalah :

1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat.

2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir.

3. KTP dan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan peserta yang dirawat.

4. Setelah proses penghitungan dan pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.

Kemudian, Iqbal mengatakan bahwa ketentuan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta, tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran bulanan.

"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," ujar Iqbal.

Warga Kerinci Ketakutan Rumahnya Bolak-balik Disatroni Maling, Minta Polisi Cepat Bertindak

DITANYA Kebenaran Orangtua Lina Tinggal di Rumahnya, Sule Kasih Jawaban Menohok: Pihak Keluarga Malu

IMIGRASI Ungkap Fakta Sebenarnya Surat Pencekalan Rizieq Shihab Hingga Mengaku Tak Bisa Pulang

M Dianto: Alhamdulillah di Sela-sela Kelelahan Pemadaman Karhutla, Hujan Turun

Meski begitu, pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan. "Sanksi itu mesti dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selama itu belum ada, maka tentu belum dinyatakan berlaku," kata dia.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved