Berita Nasional
Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Beserta Dendanya, Agar Bisa Digunakan Kembali
Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Beserta Dendanya, Agar Bisa Digunakan Kembali
Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Beserta Dendanya, Agar Bisa Digunakan Kembali
TRIBUNJAMBI.COM - Kamu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Merasa punya tunggakan dan kartu anda tak bisa digunakan.
Pemerintah kini sedang menyiapkan aturan terkait peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang punya tunggakan.
Peserta yang menunggak dalam rentang waktu cukup lama bisa dinonaktifkan kepesertaannya.
Sebelum pemberlakuan peraturan baru iuran BPJS yang naik 100 persen per tahun 2020, sebaiknya masyarakat segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
• Kritik Kenaikan Iuran BPJS vs Pelayanan Rumah Sakit, Siapa Ribka Tjiptaning? 3 Kali Masuk ke Senayan
• Imbas Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2020, Peserta Pilih Ajukan Turun Kelas!
• Siapa Sebenarnya Ribka Tjiptaning? Melambung Karena Kritik BPJS, Dibully Karena Bangga Jadi Anak PKI
• Rp 12 Miliar Belum Dilunasi, Tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD H Hanafie, Bungo Selama 3 Bulan
Berikut cara membayar tunggakan BPJS, supaya bisa digunakan kembali :
1. Cek Tunggakan
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui aplikasi Mobile JKN.
Melalui Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.
Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service. Peserta, imbuhnya bisa melakukan perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.
"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," ujar Iqbal melansir Kompas.com berjudul "Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan" Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, pada aplikasi JKN mobile juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.
Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
• Rumah di Talang Bakung Jambi Digerebek, Polisi Temukan 51 Ribu Benih Lobster Ilegal Siap Kirim
• Cara Membayar Pajak Motor serta Pembayaran Pajak Mengganti Plat Kendaraan Tahun 2019, Ini Syaratnya
• CPNS 2019, Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran Mulai Malam Ini, Catat Jam dan Tanggalnya
• PROMO 11.11, Simak Daftar Produk Kecantikan di Shopee, Blibli, JD.ID, Bukalapak dan Lazada
"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-kuala-tungkal_20181024_212127.jpg)