SOAL Anggaran Beli Pasir Rp 52 Miliar, Disdik DKI: Bukan, Cuma Rp 600 Juta Untuk 150 Sekolah Untuk

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menemukan sejumlah anggaran janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas

Editor: rida
(KOMPAS.com/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah 

Ida memastikan biaya belanja pasir sebesar Rp 52 miliar tidak benar.

Saat ini Sudindik Wilayah II Jakarta Pusat sedang menyisir anggaran sampai 15 November 2019.

Berikut data anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pengadaan pasir yang diterima Kompas.com dari Ida Subaidah untuk sejumlah sekolah di bawah Sudindik Wilayah II Jakarta Pusat dalam nilai rupiah:

1. Untuk lima SMK Bisnis Manajemen: Rp 92.016.210

2. Untuk tiga SMK Teknologi: Rp 51.232.610

3. Untuk lima SMA Negeri di Jakarta Pusat: Rp 120.779.350

4. Untuk 13 SMP Negeri Jakarta Pusat: Rp 92.781.590

5. Untuk 21 SD Negeri: Rp 126.232.560

Dengan demikian, total keseluruhan dana BOP untuk pembelian pasir sebesar Rp. 483.042.320.

Beberapa sekolah menambah atau menggunakan dana BOS untuk pengadaan pasir tersebut sebesar Rp 62.610.280.

Jika ditotal keseluruhannya, maka total anggaran BOP dan BOS sebesar Rp 545.652.600.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Ima Mahdiah dan Bantahan Sudin Pendidikan Jakpus soal Anggaran Pasir Rp 52 M"

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Sandro Gatra

Muncul Petisi Desak Anies Unggah Rancangan Anggaran DKI Jakarta 2020

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana membuat petisi di change.org untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke situs apbd.jakarta.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved