Beda Dengan Presiden Jokowi, Masa Gusdur Jabatan Wakil Panglima TNI Justru Dihapuskan Karena

Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid menjadi presiden terakhir yang pernah memiliki jabatan Wakil Panglima TNI. Pada tahun 2000, jabatan

Editor: rida
KOMPAS.COM
Pada tahun 2000, jabatan wakil Panglima TNI dihapuskan oleh Gus Dur, panggilan akrab Abdurrahman Wahid. 

"Gus Dur menganggap lembaga itu tidak dibutuhkan lagi. Jadi, terserah Gus Dur sajalah sebagai panglima tertinggi atas angkatan bersenjata kita," sambungnya.

72 Pembalap Tour De Singkarak Etape 8 di Kota Sungai Penuh Telah Dilepas Wako AJB

Pakar Mikro Beberkan Nagita Slavina Minta Cerai Tiap bertengkar Raffi Ahmad Dekat dengan Wanita Lain

Kepala Terasa Pusing dan Lelah, Begini Cara Mengistirahatkan Otak yang Terlalu Sibuk & Bikin Tenang

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo mengatakan ada nuansa politik di balik pemberhentian itu.

Menurut Hermawan, Fachrul Razi dianggap mewakili kubu TNI yang kurang memberikan dukungan bagi Presiden.

Ia menilai kepurusan tersebut didukung oleh kalangan perwira ke bawah.

"Kebanyakan yang saya tahu, mereka gemes karena perwira tingginya tak ada yang bertanggung jawab. Sikap sebagai perwira itu tak ada. Kalau retak di atas mungkin iya, karena jenderal semua sudah terpolitisasi," kata Hermawan, dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 23 September 2001.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Keputusan dikeluarkan melalui Keppres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi.

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI"

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved