Berita Nasional

Terbongkar! Ini 12 Fakta Guru di Bali Ajak Siswinya Hubungan Intim Bertiga Bareng Selingkuhannya

Terbongkar! Ini 12 Fakta Guru di Bali Ajak Siswinya Hubungan Intim Bertiga Bareng Selingkuhannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi threesome 

Darmaningsih mengaku meminta Mawar agar mau melakukan seperti di dalam video.

"Si korban diam aja. Ibu dicium sama pacarnya, Gak apa-apa Bu. Hajar aja sikat aja udah. Ada saya di sini," kata  Darmaningsih.

11. Terancam Dipecat

Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.

Bila saja di pengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

12. Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Akibat perbuatannya, Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved