CPNS 2019
Seleksi CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2000 PNS Baru Lulusan SMA, Ini Syarat-syaratnya!
Ada kabar gembira bagi Anda yang tengah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Ada kabar gembira bagi Anda yang tengah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019
Instansi Kejaksaan Agung buka lowongan untuk lulusan SMA dalam perekrutan seleksi CPNS 2019.
Kejaksaan Agung butuh 2000 formasi untuk lulusan SMA/SMK/SMU Sederajat.

• DRAMATIS! Celtic Lolos ke Babak 32 Besar Liga Europa Usai Singkirkan Lazio 1-2!
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2019 Kejaksaan RI, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.
• Ramalan Lengkap Zodiak Cinta Jumat 8 November 2019, Gemini Menikmati Kabahagiaan, Aries Bimbang!
“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang dilansir dari laman Setkan, Jumat (8/11).
• Tata Cara Mengerjakan Salat Duha Serta Keutamaan Mengerjakannya,Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad!
Persyaratan
Persyaratan umum untuk melamar di Kejaksaan Agung, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu.
Ia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan.
“Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi. Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang Sugeng.