CPNS 2019
Seleksi CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2000 PNS Baru Lulusan SMA, Ini Syarat-syaratnya!
Ada kabar gembira bagi Anda yang tengah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019
Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.
“Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng.
Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view .
Syarat Para Peserta CPNS 2019 yang Tak Perlu Ikut Tes SKD, Langsung Diloloskan
PESERTA CPNS 2018 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), namun gagal di tes berikutnya pada seleksi CPNS 2018, punya keuntungan pada CPNS 2019
Mereka langsung lolos SKD CPNS 2019 tanpa mengikut tes SKD.
Tapi harus diingat bahwa ada sederet syarat untuk dapat memperoleh hal tersebut.
Salah satu syaratnya nilai SKD CPNS 2018 tersebut melewati nilai passing grade yang ditentukan pada CPNS 2019.
Akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial, menerangkan hal tersebut pada postingan terbarunya, Senin (4/11/2019).
Dalam postingan itu, dijelaskan bahwa peserta CPNS 2019 yang mengikuti CPNS 2018 namun gagal di tes SKB atau wawancara, berhak memilih nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dipakai di SKD CPNS 2019.
Mereka boleh memilih apakah akan memakai hasil SKD CPNS 2018, atau pakai hasil SKD CPNS 2019.
Artinya mereka boleh memilih akan ikut SKD CPNS 2019, atau tidak.
Atau boleh juga tetap ikut SKD CPNS 2019, tetapi apabila hasilnya buruk, maka akan memakai hasil SKD CPNS 2018.
Simak grafisnya di bawah ini :
Ratusan Formasi SMA di Bali
Berikutnya ada kabar amat menggembirakan juga bagi lulusan SMA di CPNS 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07112019_cpns.jpg)