PAGI-pagi Jaksa Agung ST Burhanudin Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?

Jaksa Agung ST Burhanudin, Jumat (8/11/2019) pagi, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta Selatan. Pantauan Kompa

Editor: rida
ist
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.

Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.

Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.

A

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Siapa Sebenarnya Angely Emitasari? Biduan Cantik yang Terpilih Jadi Kades di Lamongan!

Ramalan 12 Zodiak Jumat (8/11) - Capricorn Lelah, Scorpio Imajinasi Liar, Cancer Kendalikan Amarahmu

Benarkah Channel Calon Sarjana di Youtube Mencuri Konten Youtuber Luar Negeri?Begini Penjelasannya

Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.

"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Paskibra Bali Desak Tiara Meninggal Misterius, Organ Tubuh Paru-paru Hingga Jantung Mendadak Rusak!

Seleksi CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2000 PNS Baru Lulusan SMA, Ini Syarat-syaratnya!

DRAMATIS! Celtic Lolos ke Babak 32 Besar Liga Europa Usai Singkirkan Lazio 1-2!

HEBOH! Tubuh Via Vallen Berubah Usai Pulang Liburan Dari Bangkok, Ada Apa Sebenarnya?

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Pastikan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved