PAGI-pagi Jaksa Agung ST Burhanudin Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?

Jaksa Agung ST Burhanudin, Jumat (8/11/2019) pagi, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta Selatan. Pantauan Kompa

Editor: rida
ist
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa Agung ST Burhanudin, Jumat (8/11/2019) pagi, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, mengenakan kemeja batik, Burhanudin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.45 WIB. Ia langsung masuk ke dalam gedung.

Wartawan yang bertugas di KPK kemudian menghampirinya untuk bertanya perihal maksud kedatangannya. Tapi, Burhanuddin menolak memberikan keterangan.

"Nanti saja ya," kata Burhanudin.

Pulang Liburan Berat Badan Via Vallen Naik 4 Kg, Diet Apa yang Akan Dilakukan Pedangdut Ini?

Begini Prediksi Nasib Dewi Tanjung Setelah Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Novel Baswedan!

Ramalan Asmara Zodiak (8/11) - Pisces Romantis, Libra Tunjukkan Kalau Kamu Serius, Virgo Jaga Mood

Pertemuan dengan Jaksa Agung ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar KPK dengan para pejabat eksekutif yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.

Pada Senin (4/11/2019) lalu, KPK telah menerima kunjungan dari Menteri Sosial Juliari Batubara dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Idham berharap KPK dan Polri dapat bersinergi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Ke depan kita berharap benar-benar institusi Polri dan KPK ini bisa bergandengan tangan, bisa bersama-sama membangun integritas yang positif di dalam rangka penegakan dan pencegahan masalah tindak pidana korupsi," kata Idham dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Pagi, Jaksa Agung Sambangi KPK"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Jubir Presiden Pastikan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menegaskan, bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.

Hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.

Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.

Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.

Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.

A

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Siapa Sebenarnya Angely Emitasari? Biduan Cantik yang Terpilih Jadi Kades di Lamongan!

Ramalan 12 Zodiak Jumat (8/11) - Capricorn Lelah, Scorpio Imajinasi Liar, Cancer Kendalikan Amarahmu

Benarkah Channel Calon Sarjana di Youtube Mencuri Konten Youtuber Luar Negeri?Begini Penjelasannya

Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.

"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Paskibra Bali Desak Tiara Meninggal Misterius, Organ Tubuh Paru-paru Hingga Jantung Mendadak Rusak!

Seleksi CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2000 PNS Baru Lulusan SMA, Ini Syarat-syaratnya!

DRAMATIS! Celtic Lolos ke Babak 32 Besar Liga Europa Usai Singkirkan Lazio 1-2!

HEBOH! Tubuh Via Vallen Berubah Usai Pulang Liburan Dari Bangkok, Ada Apa Sebenarnya?

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Pastikan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved