DUA Polisi Tertembak di Kepala, saat Bersihkan Senjata Api, Brigjen Dedi: Penyebabnya Masih Didalami

TRIBUNJAMBI.COM- Saat sedang membersihkan senjata api laras panjang jenis V2 Sabhara, dua anggota Polsek Sirenja,

Editor: ridwan
net
Ilustrasi. 

"Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan satu tersangka penembak mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.

Satu tersangka itu adalah polisi berinisial Brigadir AM, yang segera ditahan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes Chuzaini Patoppoi, saat konferensi pers hasil penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan mahasiswa Kendari.

6 Bulan Lewati Sembilan Negara, Mantan Anggota Dewan Merangin Naik Motor Sampai Abu Dhabi

Ketika itu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi dan Randi, tewas tertembak.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan senjata milik enam anggota Polri saat mengamankan aksi demonstrasi.

"Hasil pemeriksaan uji balistik, selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri."

TAK Cuma Agnez Mo, Penyanyi Cantik Ini Lebih Dulu Dibuatkan Patung Lilin Oleh Museum Madame Tussauds

"Yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Polri memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api, saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selongsong.

Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik dengan yang digunakan oleh Brigadir AM.

Sabu Ketinggalan di Bungkus Rokok, Gembong Narkoba dari Sumsel Dibekuk di Sarolangun

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut.

Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved