Cara Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) dengan Rumus Paling Gampang

Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali. Konsekuensinya harus membayar denda

Editor: Suci Rahayu PK
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Presiden Jokowi Tuding Ada yang Bohong, Kemarahan Tumpah Gara-gara Ambruknya SD di Pasuruan

Saling Berbantah Kuasa Hukum Novel Baswedan vs Dewi Tanjung, Pernyataan Luka Rekayasa adalah Sampah

Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji yang dikutip dari Kompas.com

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Grid.Oto/Kompas,com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya, https://www.tribunnews.com/otomotif/2019/11/06/cara-hitung-denda-pajak-kendaraan-motor-stnk-karena-telat-membayar-ternyata-begini-rumus-mudahnya?page=all.
Penulis: Anugerah Tesa Aulia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved