Cara Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) dengan Rumus Paling Gampang

Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali. Konsekuensinya harus membayar denda

Editor: Suci Rahayu PK
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Cara Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) dengan Rumus Paling Gampang

TRIBUNJAMBI.COM - Pemilik kendaraan bemotor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan (STNK).

Besaran yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

BPKB dan STNK
BPKB dan STNK ()

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Bagi Anda yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Terungkap Satu Per Satu, Eks Staf Ahok Bongkar Kejanggalan Pasir Tipex di APBD Pemprov DKI

Daftar Harga Motor Matic November 2019 - Yamaha, Honda, Suzuki, TVS, Mulai Rp 15 Jutaan

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? untuk itu ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Begitu pula jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Sebelumnya kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah "PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved