Cara Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) dengan Rumus Paling Gampang

Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali. Konsekuensinya harus membayar denda

Editor: Suci Rahayu PK
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Bertambah 4 Kg, Bandingkan Tubuh Via Vallen Sebelum dan Sesudah, Pelantun Sayang Cantikan Gini

Seminggu Warga Sumsel Diintai Polisi, Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Disergap di Sarolangun

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved