Setelah 3 Tahun Nasib Jessica Kumala Wongso di Penjara Menyedihkan, Ingat Kopi Maut Sianida?

Segelas kopi pesanan itu mengakihir hidup Wayan Mirna Salihin. Namun akhinrya Jessica Kumala Wongso yang merupakan sahabat Wayan Mirna Salihin...

Editor: Duanto AS
Mendiang Mirna Salihin dan saudari kembarnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Segelas kopi pesanan itu mengakihir hidup Wayan Mirna Salihin.

Namun akhinrya Jessica Kumala Wongso yang merupakan sahabat Wayan Mirna Salihin, dipenjara.

Peristiwa kopi maut ini terjadi sekira tiga tahun lalu, pada 2016.

Di sebuah kafe di mall besar di Jakarta, Wayan Mirna Salihin kehilangan nyawa akibat menenggak kopi yang telah dibubuhi racun sianida.

Kasus itu juga terkait barang bukti minuman kopi yang rupanya telah dicampuri senyawa sianida.

Baca Juga

PRIA Ini Tertangkap CCTV saat Berjongkok Dengarkan Suara Pasangan Berhubungan Intim di Kamar Hotel

Nama Dhani Dipilih Gerindra Dampingi Anies Jadi Wagub DKI, Prabowo-Puan Diwacana Maju Pilpres 2024

MAMA Muda Terjaring Razia Ketahuan Berduaan dengan Cowok Lain di Kamar Kos, Selingkuh kah?

Dalam bahasa kimia, sianida merupakan senyawa kimia yang mengandung gugus siano C≡N, dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Biasanya, Sianida digunakan dalam berbagai proses kimia, seperti fumigasi, pengerasan besi dan baja, elektroplating dan pemurnian bijih.

Dalam kondisi tertentu Sianida sangat berbahaya untuk tubuh manusia, hingga mengakibatkan kematian.

Yang mengejutkan adalah Mirna dibunuh menggunakan segelas kopi yang telah ditambahkan sianida.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin ()

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.

Pria ini dinikahinya pada November 2015 setelah 10 tahun berpacaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved