8 Saksi Akan Dihadirkan untuk Kasus Pengemplang Pajak CV PLL, Negara Rugi 4,7 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi akan hadirkan 8 saksi untuk perkara pengemplang pajak CV PLL minggu depan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
8 Saksi Akan Dihadirkan untuk Kasus Pengemplang Pajak CV PLL, Negara Rugi 4,7 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi akan hadirkan 8 saksi untuk perkara pengemplang pajak CV PLL minggu depan. Hal ini disampaikan jaksa pada Kamis (7/11) di Pengadilan Negeri Jambi.
“8 Orang saksi yang mulia,” kata Handoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya Yandri Roni selaku ketua majelis hakim bertanya pada kuasa hukum terkait saksi meringankan. Namun pengacara mengatakan akan menyusul.
Sidang kemudian ditunda hingga Selasa depan.
Sebelumnya diketahui terdakwa Andi Wibowo dan Terlin Sirait melakukan penyimpangan pajak dan merugikan negara Rp4,7 miliar.
Tindakan dua tersangka ini merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 4.710.618.059 untuk pada masa pajak Februari, Juni dan Desember 2016.
• Plt Dinsos Muarojambi Mengaku Tak Tahu Masalah Kartu Jamkesda: Saya Baru di Sini
• Selalu Sopan Saat Sidang, Supir Minyak Ilegal di Jambi Divonis Ringan dari Tuntutan JPU
• Seorang Ibu Hamil Tiba-tiba Jatuh dari Motor dan Pingsan di Pinggir Jalan, Warga Tebo Menduga Dia
Pada 2016 CV Pandawa Lima Lapan (PLL) melakukan transaksi tandan buah segar (TBS) dengan cara memasok ke beberapa perusahaan pengelola seperti Mitra Aneka Rezeki, PT Rigunas Agri Utama, T Inti Indosawit Subur, PT Dasa Anugrah Sejati dan PT Erasakti Wiraforestama.
Diketahui mereka adalah direktur dan pengurus CV PLL bergerak di bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. "Perusahaannya berkedudukan di Kota Jambi," kata Selamat Muda selaku Plh Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, pada Selasa (22/10).
Selamat mengatakan mereka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Selamat Muda menambahkan alasan mengapa baru sekarang mereka dilimpah. Dia mengatakan pihaknya sudah memegang bukti permulaan dulu sehingga sampai pada tindak pidana perpajakan.
"Sudah ada indikasi, kita tidak mencari dia mengaku atau tidak tapi setelah punya bukti kita proses," katanya.
Selamat mengatakan dua tersangka ini sebagai wajib pajak perusahaan punya kewajiban membuat faktur, memungut PPN dan menyetorkannya ke negara.
"Namun di bulan-bulan itu WP--wajib pajak merujuk pada Andi Wibowo dan Terlin Sirait--memungut PPN dari satu perusahaan namun tidak menyetorkannya ke negara," katanya.
Ada beberapa modus yang menurut Selamat dilakukan tersangka.
"Mereka ada yang memalsukan setoran, tidak menyetor, ada yang memasukkan ke SPT tapi salah datanya dan ada yang tidak dimasukkan ke SPT," ungkap Selamat.(Jaka HB)