REKRUTMEN Ombudsman Republik Indonesia, Tidak Dipungut Biaya Terbuka Untuk Semua Program Studi

Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka berbagai seleksi kerja bagi yang berwarganegara Indonesia untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka berbagai seleksi kerja bagi yang berwarganegara Indonesia untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman dan calon asisten.

Untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, Anda akan di beberapa provinsi, antara lain Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Kalimantan Tengah.

"Sementara untuk seleksi 80 Calon Asisten, Anda akan ditempatkan di Kantor Ombudsman Pusat dan 12 Kantor Perwakilan Ombudsman," tulis Ombudsman dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2019).

Bagi Anda yang minat mendaftar, pendaftaran akan dibuka hingga 23 November 2019 dengan persyarataan yang berbeda tiap jabatan yang akan Anda ambil.

Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma Terbaik 2019

Dalam Kondisi Hamil, Deli Ngaku Cuma Dapat Makan 2 Kali, Keluhan Saat Ditahan di Polda Jambi

Masih Ingat Anjasmara dan Dian Nitami? Anjas Kenang Momen Menyakitkan Saat Mendekati Calon Mertua

Perlu diingat, Anda harus memenuhi administrasi lengkap (hardcopy) yang dikirin melalui pos maupun jasa kurir.

Bisa juga Anda mengantarnya langsung kepada Panitia Seleksi, yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan 12920.

Poin penting lainnya, pengiriman bisa dilakukan di setiap hari kerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Seiring dengan jadwal seleksi, penerimaan paling lambat tanggal 23 November 2019.

Sudah dijelaskan pula sebelumnya, terdapat persyaratan di masing-masing posisi yang dipilih. Untuk lebih jelas, berikut rinciannya.

PENJELASAN Puslabfor Polri Soal Penyebab Septic Tank Meledak Sehingga Tewaskan Petugas Sedot WC

Inspirasi Pemulung Paidi Jadi Pengusaha Porang Beromzet Miliaran, Begini Cara Tanam Porang

2 Pekan Operasi Zebra 2019, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Tilang 1.384 untuk Pengendara

1. Kepala Perwakilan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bertaqwa kepada Tuhan YME

- Sehat jasmani dan rohani

- Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang

- Berusia 40 hingga 60 tahun per 1 Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved