Berita Nasional
Pria Ini Mengaku Sebagai Rasul, Bahkan Jual 'Kartu Surga' dengan Iuran Rp10 Ribu Sampai Rp50 Ribu
Pria Ini Mengaku Sebagai Rasul, Bahkan Jual 'Kartu Surga' dengan Iuran Rp10 Ribu Sampai Rp50 Ribu
Pria Ini Mengaku Sebagai Rasul, Bahkan Jual 'Kartu Surga' dengan Iuran Rp10 Ribu Sampai Rp50 Ribu
TRIBUNJAMBI.COM, GOWA - Entah mencari sensasi atau keuntungan dari membuat sebuah aliran agama baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Seorang pria bernama Puang Lalang, ditangkap anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena menyebarkan aliran sesat.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran yang dinamakan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf pimpinan Puang Lalang ini diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.
Pengikut ajaran ini juga diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.
Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang atau yang dipanggil dengan sebutan mahaguru.
• NAMA Prabowo Subianto-Puan Mencuat Diwacana Maju Pilpres 2024, Ahmad Dhani Disebut Dampingi Anies
• MAMA Muda Terjaring Razia Ketahuan Berduaan dengan Cowok Lain di Kamar Kos, Selingkuh kah?
• Spesial Bulan Ini Gramedia Jambi Beri Diskon Besar untuk Alat Olahraga, Up To 40 Persen
• Diperdaya Pasukan Kopaska, Kelompok Sayap GAM Penyandera WNI Masuk Jebakan saat Ambil Uang Tebusan
• Pelanggar Pilih e-Tilang Slip Biru, Satlantas Pores Batanghari Tilang 1.384 Pengendara
Mengaku rasul
Puang Lalang juga mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim bahwa dia dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.