Cukup Bayar Rp 10-50 Ribu, Tarekat Diduga Aliran Sesat, Jamin Masuk Surga

Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Timur/Ari Maryadi
Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) yang menjadi tersangka saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019) 

Cukup Bayar Rp 10-50 Ribu, Tarekat Diduga Aliran Sesat, Jamin Masuk Surga

TRIBUNJAMBI.COM-Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu.

Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

GEMAR Makan Siput, Sempat Diduga Idap Tumor Otak Ganas, Otak Pria Ini Ternyata Dimakan Cacing Pita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Puang Lalang (74).

Puang Lalang menjadi pemimpin aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Ia menyebut dirinya adalah mahaguru alias rasul.

Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.

Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.

Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.

10.000 Hektar Lahan di Desa Kemingking Direncanakan Jadi Kawasan Strategis Ekonomi Nasional

Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.

Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/Ari Maryadi)

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved