Berita Nasional

Mengenai Larangan Busana Celana Cingkrang dan Cadar, Mahfud MD Sebut Sesuai Latar Belakang Menag

Mengenai Larangan Busana Celana Cingkrang dan Cadar, Mahfud MD Sebut Sesuai Latar Belakang Menag

Editor: Andreas Eko Prasetyo
capture youtube.com/indonesialawyersclub
Mahfud MD di ILC TV One tadi malam dan Fachrul Razy Menteri Agama RI 

"Tapi kalau berbicara tentang masalah keutuhan bangsa, berbicara masalah pembangunan sumber daya manusia, maka yang perlu catatan sedikit adalah masalah radikalisme itu," imbuhnya.

Namun Fachrul Razi menyebut pihak-pihak penyebar radikalisme hanya ada sedikit di Indonesia.

Ia meyakini para ustaz di Indonesia sudah cukup baik dalam menyampaikan dakwahnya untuk umat.

"Ya sebetulnya radikalisme ini kalau di mata saya, kita semua beruntung bahwa negara ini tenang dan damai," kata Fachrul Razi.

Fachrul mengatakan di Indonesia masih banyak ditemukan ustaz yang memiliki tanggung jawab tinggi dalam menajaga kesatuan Indonesai.

"Karena kita punya banyak ustaz yang punya banyak rasa bertanggungjawabnya sangat tinggi bagi kepentingan keutuhan bangsa," sambungnya.

Meski demikian, Fachrul Razi tak memungkiri bahwa masih ada segelintir ustaz yang menyampaikan tafsir Alquran yang rawan menimbulkan perpecahan.

"Memang ada satu dua penceramah atau ustaz yang kadang-kadang lalai menampilkan, katakanlah penafsiran ayat atau hadits tertentu yang bisa menimbulkan perpecahan atau permusuhan," tuturnya.

Solusinya, menurut Fachrul Razi, ia akan memberi imbauan untuk beberapa ustaz yang ketahuan tidak berhati-hati dalam berdakwah.

"Beberapa ustaz seperti ini kita imbau untuk tolong betul-betul berhati-hati dalam mengangkat ayat atau hadits-hadits yang terkait dengan hal-hal yang sensitif," terang Fachrul Razi.

Jika sudah memberi imbauan dan ustaz tersebut tetap nekad memberikan ceramah yang bersifat provokatif, maka Fachrul Razi tak segan untuk menindak tegas.

Fachrul Razi menyebut ustaz bisa terkena pasal jika sampai menyampaikan ceramah yang menimbulkan perpecahan dan sifatnya menghasut.

"Ya salah satunya memang kita imbau, kedua nanti kalau dia masih tetap melakukan hal seperti itu," kata Fachrul Razi.

"Dia kan bisa dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan hukum, misalnya tentang masalah ujaran kebencian atau provokator menghasut kerusuhan dan sebagainya," sambungnya.

Fachrul Razi sekali lagi menyebut ustaz yang menyampaikan dakwah provokatif hanya da sedikit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved