Tur Mistik Jakarta Mystical Tour Dibatalkan, Peserta Terluka 'Kena' Sambar Kereta Api

Beberapa peserta tur Jakarta Mystical Tour dikabarkan terluka akibat mengindari kereta yang lewat di perlintasan rel kereta Bintaro.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Ilustrasi: Penilik jalur kereta api PT KAI Daop Tujuh Madiun, Madyani berjalan memeriksa keamanan rel kereta api, Kamis (25/5/2017) pagi. 

Sedangkan PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada kordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ilustrai: Para pekerja sedang memasang atau memperbaiki rel Kereta Api yang buyar di Km 238 Desa Lubukbatang OKU, Minggu (24/5).
Ilustrai: Para pekerja sedang memasang atau memperbaiki rel Kereta Api yang buyar di Km 238 Desa Lubukbatang OKU, Minggu (24/5). (SRIPOKU.COM/LENI JUWITA)

"Tentunya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror Jakarta Mystical Tour sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada disekitarnya," jelas Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Untuk di masa mendatang, PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara melakukan agenda wisata horror dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya kegiatan wisata horor bertajuk “ Jakarta Mystical Tour” yang diselenggarakan oleh Biang Overlander di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11/2019).

Lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).

PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut hampir terjadi kecelakaan saat para peserta tur berada di perlintasan rel kereta Bintaro.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, sebelumnya tidak ada kordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Eva menyatakan area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat.

Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Larangan tersebut dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi:

Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Mystical Tour Batalkan Tur ke-3 Setelah Kejadian di Rel Kereta Bintaro" dan "PT KAI Daop 1: Jakarta Mystical Tour Berbahaya dan Diselenggarakan Tanpa Izin"

Raja Intel Kopassus Kecantol Pramugari Cantik Garuda, Ketika Menikah Tersadar Suami Sering Hilang

5 Fakta Anya Geraldine yang Banyak Tak Diketahui Orang, Diantaranya Jarang Mandi Lho! Ini Alasannya

Canon Hadirkan PowerShot G5 X Mark II dan G7 X Mark III Spesifikasi Mumpuni untuk Vlogger

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved