Gigol0 Bertarif Rp 500 Ribu di Denpasar Malah Loyo saat Bersama Teman Kencan, Kesal dan Bunuh Korban

Dalam dakwaan, pria yang mengaku sebagai gigolo ini dikenakan dakwaan alternatif, di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase tribun bali/bpbd
Petugas evakuasi jasad wanita di dalam penginapan.Kabar meninggalnya Ni Putu Yuniawati (38) yang ditemukan di kamar sebuah penginapan membuat syok keluarga 

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban hingga korban lemas.

Download Lagu MP3 Berharap Tak Berpisah Versi Asli (Reza Artamevia) & Dangdut Koplo

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.

Untuk menghilang jejak, terdakwa menggadaikan mobil korban ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta.

Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.

"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitarannya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Putu Oka.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cinta Terlarang Denpasar, Kepincut Gigolo yang Datang dari Manado, Berakhir Nyawa Melayang, https://bali.tribunnews.com/2019/11/04/cinta-terlarang-denpasar-kepincut-gigolo-yang-datang-dari-manado-berakhir-nyawa-melayang?page=all.
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved