Gigol0 Bertarif Rp 500 Ribu di Denpasar Malah Loyo saat Bersama Teman Kencan, Kesal dan Bunuh Korban
Dalam dakwaan, pria yang mengaku sebagai gigolo ini dikenakan dakwaan alternatif, di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Terdakwa mencari sales di aplikasi Michat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi.
Saat itulah terdakwa kerap berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka ke saksi Budiarka dan diberikan selembar cek senilai Rp 10 juta.
Di hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di Lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA.
Keduanya pun kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.
• Ahmad Dhani Digadang Nyalon Walikota Surabaya, Lieus Sebut Suami Mulan Jameela Pantasnya Jadi. . .
• Ditangkap Karena Miliki Sabu 400 Gram, ke Polisi Nur Hasanah Sebut Asal Pemilik Sabu
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Putu Oka.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat kencan dan mencari kamar untuk menginap.
Namun sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, keduanya menginap di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.
Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.
"Tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata bahwa korban belum puas. Namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Putu Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang.
Akan tetapi hal itu membuat korban makin kesal.
"Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu kemudian ditarik jaketnya oleh korban. Korban kembali menampar pipi terdakwa. Lalu korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.