Gigol0 Bertarif Rp 500 Ribu di Denpasar Malah Loyo saat Bersama Teman Kencan, Kesal dan Bunuh Korban
Dalam dakwaan, pria yang mengaku sebagai gigolo ini dikenakan dakwaan alternatif, di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Gigol0 Bertarif Rp 500 Ribu di Denpasar Malah Loyo saat Bersama Teman Kencan, Kesal dan Bunuh Korban
TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Bagus Putu Wijaya alias Gustu (32) beberapa kali memalingkan wajahnya ketika para awak media mengambil gambar.
Ia didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan teman kencannya bernama Ni Putu Yuniawati (korban).
Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/11), Putu Wijaya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, pria yang mengaku sebagai gigolo ini dikenakan dakwaan alternatif, di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dalam dakwaan alternatif kesatu dijelaskan Jaksa Putu Oka Surya Atmaja bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Ni Putu Yuniawati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Atau dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.
• Lanjutan Kisah Istri Sah vs Pelakor di #Layangan Putus, Kerabat Lora Diara Ungkap Hal Mengejutkan
• Deretan Artis Cantik yang Gandeng Brondong, Nikita Mirzani hingga Tamara Bleszynski, Apa Rahasianya?
"Bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.
Atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya.
Atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri hingga mengakibatkan kematian," papar Jaksa Putu Oka.
Pula di persidangan dibeberkan awal mula kejadian pembunuhan tersebut.
Diuraikan Jaksa Putu Oka, bahwa terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Gang Merak, Jalan Kebo Iwa III.
Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alias Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk mengajukan kredit mobil.

Terdakwa mencari sales di aplikasi Michat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi.
Saat itulah terdakwa kerap berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka ke saksi Budiarka dan diberikan selembar cek senilai Rp 10 juta.
Di hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di Lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA.
Keduanya pun kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.
• Ahmad Dhani Digadang Nyalon Walikota Surabaya, Lieus Sebut Suami Mulan Jameela Pantasnya Jadi. . .
• Ditangkap Karena Miliki Sabu 400 Gram, ke Polisi Nur Hasanah Sebut Asal Pemilik Sabu
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Putu Oka.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat kencan dan mencari kamar untuk menginap.
Namun sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, keduanya menginap di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.
Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.
"Tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata bahwa korban belum puas. Namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Putu Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang.
Akan tetapi hal itu membuat korban makin kesal.
"Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu kemudian ditarik jaketnya oleh korban. Korban kembali menampar pipi terdakwa. Lalu korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban hingga korban lemas.
• Download Lagu MP3 Berharap Tak Berpisah Versi Asli (Reza Artamevia) & Dangdut Koplo
Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.
Untuk menghilang jejak, terdakwa menggadaikan mobil korban ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta.
Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.
"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitarannya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Putu Oka.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cinta Terlarang Denpasar, Kepincut Gigolo yang Datang dari Manado, Berakhir Nyawa Melayang, https://bali.tribunnews.com/2019/11/04/cinta-terlarang-denpasar-kepincut-gigolo-yang-datang-dari-manado-berakhir-nyawa-melayang?page=all.
Penulis: Putu Candra