Berita Viral
Update Kasus Penjarahan di Rumah Uya Kuya: 12 Orang Jadi Tersangka, Ada Warga Sekitar
Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari belasan orang yang diamankan.
Penjarahan ini terjadi saat aksi massa berujung anarkis pada Sabtu malam (30/8/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan 12 tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda-beda.
Peran itu mulai dari pelaku penjarahan, provokator, hingga pelaku yang melawan petugas saat diminta membubarkan diri.
"Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kombes Alfian, Sabtu (6/9/2025).
Fakta mengejutkan terungkap saat proses penangkapan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebutkan bahwa beberapa dari pelaku yang diamankan merupakan warga sekitar rumah Uya Kuya.
Hal ini menunjukkan bahwa aksi anarkis tidak hanya melibatkan massa dari luar, tetapi juga oknum dari lingkungan terdekat.
Baca juga: Uya Kuya Inisiatif Ajukan Diri untuk Restorative Justice ke Ibu Tersangka Perjarah Rumahnya
Baca juga: Kritik Pedas Jaksa Agung Muda Soal Lambannya Eksekusi Silfester Matutina: Pertaruhkan Kredibilitas
Baca juga: Perbedaan Sikap Istana Era Jokowi dan Prabowo Hadapi Demonstran Diungkap Andi Widjajanto
"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar," tambah AKBP Dicky, mengindikasikan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan memberikan sinyal tegas tindakan anarkis, meskipun dilakukan dalam keramaian, akan tetap ditindak secara hukum.
Kasus ini juga menyoroti kerentanan properti pribadi di tengah demonstrasi yang tidak terkendali.
Sementara itu, di tengah kasus penjarahan yang menimpa kediamannya, presenter sekaligus anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya mengambil langkah yang tidak terduga.
Alih-alih menuntut hukuman berat, Uya Kuya justru mendatangi MaPolres Metro Jakarta Timur untuk secara langsung mengajukan Restorative Justice.
Restorative Justice diajukan kepada seorang ibu, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Didampingi sang istri, Astrid Khairunisha, Uya Kuya datang ke unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.