Bantah Kabar Bahwa Jokowi Tolak Keluarkan Perppu KPK, MAHFUD MD: Saya Sudah Bicara Dengan Presiden
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan masih terbuka peluang Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerinta
Hasto berpandangan, Presiden Jokowi menghormati hak konstitusional warga negara yang sedang mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden satu hal yang memang sangat tepat," ujar Hasto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
• SISWI SMA Dibawa ke Semak-semak Oleh Kuli Bangunan, Berhasil Kabur Karena Gigit Pelaku
• Pasca Gagal Panen, Petani di Batanghari Bakal Dapat Bantuan 1.406 Hektare Bibit Padi Tahun 2020
• Media Inggris Soroti Jokowi, Sebut Tak Bisa Diandalkan, Maruf Amin Ikut Kena Dampak Soal Sejarah Ini
• Ditemukan Bayi di Dalam Mesin Cuci di Palembang, Tersangka Awalnya Ngaku Sakit Perut
"Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK itu," kata dia.
Hasto meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga disumpah untuk bertindak dan mengambil keputusan sesuai melaksanakan konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
"Ketika kita memercayakan kepada para Hakim MK yang memiliki sikap kenegarawanan, maka di situlah keputusan akan diambil secara jernih berdasakan prinsip keadilan tapi juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik," kata Hasto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen PDI-P: Sikap Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Sangat Tepat"
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih