Pura-pura Jadi Mahasiswa, Sepasang Kekasih Curi Motor di Kampus UIN STS Jambi

Unit reskrim Polsek Telanaipura mengamankan sepasangan kekasih dan satu orang pria yang kerap melakukan pencurian di kampus.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fadly
Unit reskrim Polsek Telanaipura mengamankan sepasangan kekasih dan satu orang pria yang kerap melakukan pencurian di kampus. 

Pura-pura Jadi Mahasiswa, Sepasang Kekasih Curi Motor di Kampus Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unit reskrim Polsek Telanaipura mengamankan sepasangan kekasih dan satu orang pria karena telah berpura-pura menjadi seorang mahasiswa di setiap kampus untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di area kampus.

Ketiga tersangka tersebut yakni, M Nur Hakim alias Inun (29) warga Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan kekasihnya Gina Tri Kurnia (28) warga Jalan Bangau II, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Kemudian, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga RT 06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, ketiga tersangka diamankan diamankan petugas saat sedang nongkrong di pinggir jalan di kawasan Simpang Pulai, Selasa (29/10).

Petugas juga memberikan peringatan tegas terukur pada Inun di bagian telapak kaki sebelah kiri dan Bayu pada telapak kaki bagian kanan.

Rakerda DPD REI Jambi, Ingin Suarakan pada Presiden Soal Program Sejuta Rumah

Lepas Kontingen Provinsi Jambi ke Pornas Kopri XV, Sudirman Berharap Jambi Raih 10 Besar

Pertama Ikuti Liga Soeratin, U13 Tanjab Timur Langsung Rebut Juara Runner Up

“Dua tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat diamankan petugas,” kata AKP Yumika, Kapolsek Telanaipuira, Senin (4/11).

Awalnya, Rabu (18/9) lalu, sekira pukul 15.00 WIB ketiga tersangka masuk ke UIN STS Jambi yang berada di kawasan Telanaipura. Saat itu, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Dina yang memantau situasi dan konsisi saat keduanya melakukan aksinya.

Setelah dinyatakan aman dan kondisi memungkinkan saat jam kampus belajar, Inun dan Bayu langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T, berhasil beraksi, keduanya langsung menjual sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Novrita selaku korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Tak lama petugas menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Alhasil, petugas langsung melakukan penangkapan pada ketiga tersangka yang kala itu sedang bersama-sama.

“Mereka beraksi di 16 TKP dengan sasaran setiap kampus yang menyamar sebagai mahasiswa,” tambah Yumika.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, mereka harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sekarang kita masih melakukan pengembangan untuk mengamankan tiga orang DPO dalam kasus ini,” sebut Yumika.

Sementara itu, Dina mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena diajak oleh pacarnya sendiri. Selain itu dirinya juga mengaku dibayar sebesar Rp 500 ribu. “Saya diajak,” singkatnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved