Isak Tangis dan Sorak Kegembiraan Usai Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akui Kaget dan Pikir-pikir
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUJAMBI.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
• Dituntut KPK 5 Tahun, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Hakim, Kasus Proyek PLTU Riau-1
• Agnez Mo Bikin Melly Goeslaw Terharu Setelah Insiden Pesta Halloween, Melly Tak Tempuh Jalur Hukum
• Janda Beranak 3, Nikita Mirzani Beberkan Kedekatan Betsalel Fdida dengan Anaknya
Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera.
Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada.
Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.
"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.
Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.
Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.
• Ini yang Terjadi Jika Racun Ular Dicampur dengan Darah Manusia, Mengerikan dan Berbahaya
Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
• Anies Sebut di Era Ahok Anggaran DKI Juga Banyak Tak Masuk Akal, Tapi. . .