INFO TERBARU CPNS 2019: Peserta Bisa Tak Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Asalkan

Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019. Hal tersebut sesuai de

Editor: rida
Tribun Jambi
ilustrasi Peserta mengikuti Latihan dasar CPNS yang diadakan Pusdiklat Kemenristekdikti RI 

TRIBUNJAMBI.COM- Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Ini Alasan Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tak Bisa Multiyears kan Pembangunan Fly Over Simpang Mayang

MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 49, Target Tanjab Timur Inginkan Pertahankan Gelar Juara

PRATU Suparlan Menjadi Tameng Hidup Hadapi 300 Milisi Fretilin, Begini Kisah Anggota Kopassus itu

“Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” lanjutnya.

Suharmen menjelaskan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

KAKEK Laporkan Cucu ke Polisi Karena Curi Mobil Mercedes Bens, Niat Beri Pelajaran Lalu Merasa Iba

Sedang Tidur-tiduran, Nenek 60 Tahun Tiba-tiba Dibacok, Dituduh Dukun Santet

“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

(a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;  (b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.

Suharmen mengatakan Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut.

Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

Kapastitas Jalan Gunung Semeru dan Jalan Berdikari Ditingkatkan, Pemkot Jambi MoU dengan Swasta

PRIA Thailand yang Kaya Raya Pagari Keliling Kediamannya dengan Puluhan Sepeda Motor Berkelas

Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.

Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya"

Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Akan Ada 641 Titik Lokasi Tes CPNS 2019, di Mana Saja?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada 641 titik lokasi tes para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.

Ratusan lokasi itu disiapkan untuk para peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD sendiri rencanya dilakukan pada awal Februari 2020, sedangkan SKB dilakukan pada April 2020.

“Ada 33 titik lokasi yang disediakn BKN. Ada 30 titik test sharing di kabupaten. Kemudian 578 titik mandiri. Ini di kementerian dan daerah. (Lokasinya) Bisa menggunakan fasilitas di Pemda, perguruan tinggi," ujar Bima di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Telinga Kiri Politisi Ini Digigit Secara Brutal Hingga Putus dan Tercecer di Jalan

600 an Pintu Air di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 60 Persen Kondisinya Rusak Berat

Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Dikabarkan Terkena OTT KPK di Jakarta, KPK Menyanggah?

SKD sendiri terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, untuk SKD, akan didominasi oleh pertanyaan seputar wawasan kebangsaan.

“Yang jelas memang salah satu saringannya dalam CPNS ini adalah TWK. Kurang lebihnya mungkin 60 persen dari total soal," kata Setiawan.

Nantinya, dalam soal TWK itu akan disisipkan pertanyaan seputar radikalisme. Hal ini dilakukan agar para ASN tak terpapar paham radikalisme.

Pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November 2019.

Di tahun ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada seleksi CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Ada 641 Titik Lokasi Tes CPNS 2019, di Mana Saja?"

Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved