Jarang Diketahui, Ternyata Ini Perbedaan UMP & UMK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No78 Tahun 2015

Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kompas.com
Ilustrasi Gaji 

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.

Mengenal Gejala Encephalitis yang Renggut Nyawa Pemain Timnas Indonesia U-16, Simak Ciri-cirinya

Contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Upah Minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.

Yakni berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.

Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.

Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved