Jarang Diketahui, Ternyata Ini Perbedaan UMP & UMK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No78 Tahun 2015
Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).
Jarang Dikethui, Ternyata Ini Perbedaan UMP dan UMK, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015
TRIBUNAJMBI.COM - Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Untuk Wilayah Bangka Belitung mengalami kenaikan yang dari awalnya sebesar Rp 2.976.705,97
Mengalami kenaikan sebesar Rp 253.317,69 atau menjadi i Rp 3.230.023,66, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, 2018 dan 2017.
Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).
• Daftar Kenaikan Gaji UMP 2020 Seluruh Indonesia, Naik 8,51 Persen, Jambi Naik Rp 200 Ribuan, Cukup?
• Hubungan Badan Bertiga Sambil Minum Arak, Begini Nasib Pelajar SMP Mesum Sambil Minum Arak di Kos
Berikut ulasan lengkapnya.
Melansir dari TribunnewsWiki.com Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.
Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
BREAKING NEWS SMAN 1 Kota Jambi Ditutup Lagi Untuk PTM, Satu Siswa Terpapar Corona |
![]() |
---|
Nia Ramadhani Ungkap Biaya Perawatan Tubuh per Bulan Seharga Mobil, Olla Ramlan: Dia Aja udah Mahal |
![]() |
---|
Ketua DPC Demokrat Bungo Katakan Uang Rp200 Juta itu Kecil |
![]() |
---|
Alasannya Kerokan, Suami Kepergok Lagi Selingkuh, Awalnya Curiga Gerak Gerik Suami |
![]() |
---|
12 Hari Istri Tak Pulang ke Rumah, Suami di Muarojambi Dirundung Kerinduan dan Kekhawatiran |
![]() |
---|