Kasus Pencucian Uang
Daftar 5 Artis yang Disebut di Surat Dakwaan Jaksa KPK, Kasus Pencucian Uang Wawan Makin 'Panas'
Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sej
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer Dunn.
Wawan mentransfer uang kepada Jennifer Dunn menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah.
Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.
Wawan mentransfer uang dari rekening tersebut ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer Dunn.
Pada 24 Juni 2016, sisa uang dalam rekening tersebut hanya Rp 44,5 juta.
"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.
Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil.
Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.
Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009.
Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.
Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.
Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.
"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar,
Subari Kurniawan, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).
JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.
Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.
Kedua, uang senilai Rp235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.
Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000 di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.