Kasus Pencucian Uang
Daftar 5 Artis yang Disebut di Surat Dakwaan Jaksa KPK, Kasus Pencucian Uang Wawan Makin 'Panas'
Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sej
TRIIBUNJAMBI.COM - Siapa sebenarnya 5 artis yang disebut dalam surat dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang Wawan?
Sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.
Menanggapi hal itu, Uci manajer Catherine Wilson angkat bicara.
Baca Juga
• BREAKING NEWS BEK Timnas U-16 Indonesia Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia Kamis (31/10/).
• HARI JUMAT MUSTAJAB DOA! Di Pagi Hari Rasulullah SAW Anjurkan Baca Doa dan Amalan Ini!
• Prabowo Bantah Tak Akan Ambil Gaji dan Fasilitas Menteri Berbeda Dengan Pernyataan Danhil Azhar!
“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu,” kata Uci saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2019) malam.
Uci juga memastikan, belum ada pernyataan dari Catherine terkait berita tersebut.
“Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.
5 Artis
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.
Mereka di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT Duta Motor Jalan Pecenongan Nomor 67 Jakarta Pusat.
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
