TIDAK Terima Ditilang Polisi Lalulintas, Yusril Ihza 'Melawan' hingga Kasasi MA: Hakim Sidang Kaget
TRIBUNJAMBI.COM-- Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang punya pengalaman mengesankan. Kejadiannya sekitar 28
Bertahun-tahun ia tidak tahu bagaiman cerita hasil putusan terhadap memori kasasi yang ia sampaikan.
Selama itu pula ia tak punya fisik SIM dan hanya memegang surat keterangan pengadilan.
Putusan baru keluar menjelang ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Putusan MA itu memenangkan Yusril pada kasus pelanggaran lalu lintas tersebut setelah delapan hingga sembilan tahun kemudian.
• Hidup Nomaden, Disdukcapil Kerepotan Data Suku Anak Dalam di Bungo
Yusril mengaku, bagi dirinya ini terkait prinsip.
"Tetapi perkara itu selesai, dan ternyata ya, begitu lama, proses hukum itu harus ditempuh. Tetapi bagi saya, prinsip harus dipegang, bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Dan saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya akan bertahan apapun risikonya," tegas Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu ini.
Ia pun sempat dinilai hanya mencari-cari masalah saja dan hanya buang-buang waktu dan energi hingga kasasi.
"Tetapi saya pikir semua itu memang harus ditempuh supaya hukum itu harus betul-betul kita patuhi, dan kita tidak mau kompromi, jangan ada sogok menyogok dalam penegakkan hukum karena itu akan merusak tatanan hukum kita, sekaligus merusak tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tutur dia.
• Ujicoba Aspal Karet di Jambi Belum Berdampak ke Petani, Bahan Dibeli dari Luar
Diposting sejak 30 Januari 2014, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 500 ribu kali.
Sebanyak 800 komentar diberikan warganet dan beberapa di antaranya meminta Yusril tetap membagikan pengetahuan tentang hukum lewat vlog di Youtube. (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan)
• Video Intimnya Tersebar, Wanita Asal Pangkalpinang Dilaporkan oleh Pacar Berondongnya ke Polisi
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pengalaman Yusril Ihza Pernah Ditilang Hingga Kasasi di MA, Putusan Keluar 9 Tahun Kemudian,