TIDAK Terima Ditilang Polisi Lalulintas, Yusril Ihza 'Melawan' hingga Kasasi MA: Hakim Sidang Kaget

TRIBUNJAMBI.COM-- Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang punya pengalaman mengesankan. Kejadiannya sekitar 28

Editor: ridwan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.

Rezky Aditya Bongkar Sifat Asli Citra Kirana yang Bisa Membuat Sang Calon Suami Tergila-gila

Yusril kukuh pada pendapatnta bahwa ia tak salah.

"Kalau anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.

Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya. Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.

Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan. Tidak satu petugas, tetapi dua.

Wacana Pembangunan Museum Wali Petu Terbentur Anggaran, Benda Sejarah Disimpan di Rumah Warga

Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.

Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.

"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau begitu, kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Dia bilang, saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.

Yusril pun mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Diterpa Isu Video Syur, Reaksi Nagita Slavina Lihat Pemeran Wanita di Video Malah Tertawa Karena Ini

Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah olehMahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.

Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkatMahkamah Agung.

Bocoran Soal Tes CPNS 2019, BKN Bongkar Isinya, Ada Pertanyaan Soal Radikalisme & Bahasa Lebih Mudah

Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved