Tahun 2020 UMP dan UMR Alami Kenaikan 8,51 Persen, Segini Kenaikan Bagi Jambi!
Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) alami kenaikan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) alami kenaikan.
pada tahun 2020 UMP dan UMR mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen, satu diantaranya di Jambi.
Kenaikan UMP dan UMR ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
• Resmi Jadi Kapolri Gantikan Tito Karnavian, Begini Rekam Jejak Komjen Pol Idham Aziz!
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
• Siap-siap BKN Telah Tetapkan 641 Lokasi Tes CPNS 2019, Di Mana Saja Ya?
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
• NasDem Inginkan Kursi Wagub Tetap Kosong, Agus Roni : Biarlah Begitu Sampai Akhir

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041