PEREMPUAN 19 Tahun Ajukan Ganti Identitas Jenis Kelamin ke Pengadilan, Minta Jadi Laki-laki karena
Seorang perempuan berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sehari-hari perempuan tersebut bekerja sebagai
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang perempuan berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sehari-hari perempuan tersebut bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu sekolah dasar di Surabaya.
Perempuan tersebut lahir dengan kelamin ganda. Namun seiring bertambahnya usia, kromosom laki-laki lebih dominan.
Walaupun beridentitas perempun, secara fisik ia seperti laki-laki. Bahkan rekan-rekannya menganggap bahwa perempuan tersebut adalah laki-laki.
• Baru 3 Bulan Menikah, Penyanyi Dangdut Ratu Meta Gugat Cerai Suami, Pihak Ketiga?
• AHOK Sebut Sistem e-Budgeting Baik jika Tidak Ada Niat Maling, Anies: Masih Memiliki Kelemahan
• TATA Cara Pendaftaran Online CPNS 2019 mulai 11 November 2019, Ada Waktu Sanggah Selama 3 Hari
Kepada salah satu hakim pemeriksa di Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan tersebut mengaku bahwa kelamin perempuannya sudah tidak berfungsi dan berkembang, karena sudah dioperasi secara medis.
Saat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan itu juga membawa surat keterangan medis untuk kelengkapan administrasi.
• Pemilik 3 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan di Bulan November 2019
Sidang ditunda karena pemohon belum siap
Sidang pertama permohonan ganti identitas dijadwalkan pada Rabu (23/10/2019).
Namun karena pemohon belum siap, agenda sidang ditunda.
Namun sidang kedua pada Rabu (30/10/2019) kembali ditunda karena pemohon kembali tidak hadir.
Sidang diijadwalkan lagi pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan surat. Sigit Sutriono, hakim pemimpin sidang memaklumi ketidakhadiran pemohon karena menurut dia, syarat administrasi ganti kelamin tidak mudah.
"Saya maklum karena banyak surat-surat yang harus diselesaikan sebagai syarat administrasi," ucapnya.
• Mengulas Hoaks, Anita Wahid, Putri Gus Dur Jadi Pembicara di Festival Media
Bukan kasus pertama di Surabaya
Sigit Sutriono mengatakan, PN Surabaya bukan kali pertama menangani permohonan ganti kelamin.
Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.
Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
"Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang," kata Sigit.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan Pakai BPJS
Pengajuan ganti identitas kelamin juga pernah dilakukan oleh YP (23) warga Tuban, Jawa Timur pada 13 November 2018 lalu.
YP identitasnya adalah laki-laki meskipun sudah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan.
Namun ia kemudian mencabut permohonannya. Sayangnya, Hakim Dede enggan menjelaskan alasan permohonan tersebut dicabut.
"Alasannya ya dicabut," ujar Dede.
• Minuman Istri Zumi Zola Bikin Salah Fokus, Kabar Terbaru Sherrin Tharia saat Suami Masih di Penjara
• Jurnalis Senior Jambi Saman Berpulang, Fasha Ucapkan Duka Mendalam
• Ternyata Begini Kisah Akhir Manga One Piece dari Eiichiro Oda, Selesai Dalam Waktu 5 Tahun Kedepan?
Walaupun permohonan sudah dicabut, sidang putusan tetap digelar di PN Surabaya, Selasa (27/11/2018), dengan agenda putusan yang dibacakan hakim tunggal Dede Suryaman.
Sidang yang berlangsung singkat itu tidak dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya.
Hanya ada Hakim Dede dan seorang panitera dan disaksikan sejumlah wartawan. SUMBER: KOMPAS.com (Achmad Faizal | Editor : Khairina, Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah di Balik Satpam Perempuan Ajukan Ganti Identitas Laki-laki, Terlahir dengan Kelamin Ganda"
Editor : Rachmawati