Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan Pakai BPJS
Besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan Pakai BPJS
TRIBUNJAMBI.COM - Simak cara turun kelas perawatan saat iuran BPJS akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Jika peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserya bukan pekerja, atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan beban iuran yang naik, ternyata ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.
• Kesaksian Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, di Kasus Ketok Palu RAPBD dengan Terdakwa Asiang
• Minuman Istri Zumi Zola Bikin Salah Fokus, Kabar Terbaru Sherrin Tharia saat Suami Masih di Penjara
Diketahui dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menyebutkan perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.
Perubahan kelas rawat juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Melansir dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.

Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.