Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan Pakai BPJS

Besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000

Editor: Suci Rahayu PK
ist
BPJS Kesehatan 

Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.

Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/31/cara-turun-kelas-perawatan-ketika-iuran-bpjs-naik-mulai-1-januari-2020?page=all.
Penulis: Ayu Miftakhul Husna

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved