Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan Pakai BPJS

Besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000

Editor: Suci Rahayu PK
ist
BPJS Kesehatan 

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.

Setelah itu, baru masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.

Keinginan Tak Terduga Suami Martha Tilaar Sebelum Meninggal, Ingin Dikenang Jadi Pelayan Pendidikan

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).

Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Kisah-kisah Menyeramkan Kru Kapal Pesiar, Hantu Berbaju Putih Hingga Gadis di Tepi Kolam Renang

Jurnalis Senior Jambi Saman Berpulang, Fasha Ucapkan Duka Mendalam

5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat

Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved