Belum Sebulan Menkopolhukam, Mahfud MD Marah saat Diminta Mundur Jika Tak Selesaikan Polemik UU KPK

Dengan pemikiran dan terobosannya, Mahfud MD salah satu pembantu Presiden yang diharapkan bersinar terang. Namun Mahfud MD belum sebulan jadi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Mahfud MD 

Belum Sebulan Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Marah saat Diminta Mundur Jika Tak Selesaikan Polemik UU KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Kiprah Mahfud MD sebagai Menteri di kabinet Jokowi - Maruf Amin patut ditunggu.

Dengan pemikiran dan terobosannya, Mahfud MD salah satu pembantu Presiden yang diharapkan bersinar terang.

Namun Mahfud MD belum sebulan jadi pembantu Presiden RI Jokowi.

Mahfud MD sudah ditantang mundur oleh ICW.

Mahfud MD
Mahfud MD ((Rina Ayu/Tribunnews.com))

Apa reaksi Mahfud MD?

Mahfud MD pernah dibuat malu gara-gara batal jadi bakal calon Wapres Jokowi.

Itu dulu.

Kini Mahfud MD dapat amanah sebagai Menkopolhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum & Keamanan).

Sejumlah kementerian strategis termasuk Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto ada di bawah kendalinya.

Namun belum sempat menerima gaji sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD sudah diminta mundur oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) jika tidak bisa menyelesaikan polemik UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sinopsis Love For Sale 2 - Apakah Ican akan bisa terus bersama Arini?

Heboh, Pelarangan Cadar Bagi ASN, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Akan Buat Aturannya?

Raffi Ahmad Sebut Tubuh Wanita di Video Syur Lebih Mancung, Nagita Tegaskan Dirinya Bukan Pemerannya

ICW menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Bahkan, Mahfud MD ditantang mundur oleh ICW jika tidak bisa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD justru balik memberikan tantangan bagi ICW.

Mahfud MD lantas mempertanyakan posisi ICW dan memberi jawaban menohok.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved