Berita Tebo
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Lapas Muara Tebo, Diduga Ada Peranan Oknum Petugas Lapas
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Lapas Muara Tebo, Diduga Ada Peranan Oknum Petugas Lapas
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Lapas Muara Tebo, Diduga Ada Peranan Oknum Petugas Lapas
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menggagalkan pemasokan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo, Senin (28/10/2019).
Informasi yang diperoleh, perbuatan itu hendak dilakukan tersangka berinisial Sutriman alias Robot (32), warga RT 21, Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
"Tersangka berinisial STM alias Robot. Tersangka ini diduga merupakan pemasok sabu ke Lapas Tebo," kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlindungan Sagala, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).
• Buka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba, Kapolda Jambi Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Narkoba
• TERKUAK Rahasia Kebal Peluru Geng Narkoba, Ternyata dari Ritual Setan dengan Tumbal Mengerikan
• Pernah di Densus 88 hingga Tim Kobra, Ini Kehebatan Komjen Idham Azis, Calon Kapolri Gantikan Tito
Dia menjelaskan, tersangka diduga bersekongkol dengan oknum petugas lapas untuk mengantar barang haram tersebut ke warga binaan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,37 gram, 11 plastik klip, satu buah dompet plastik, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor matik.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak mengantar narkoba jenis barang haram tersebut ke Lapas Tebo.
“Kita gagalkan transaksi tersangka saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Lapas Tebo,” ungkap Sagala.
Dari keterangannya, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A 113/X/2019/JMB/ RES TEBO Tanggal 28 Oktober 2019.
Dari keterangan masyarakat, di pinggir jalan sebelah lapas, kawasan Sumber Sari, Kelurahan Tebing tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo sering terjadi transaksi Narkoba.
• Lengkap! Buka Website sscasn.bkn.go.id, Daftar Formasi CPNS 2019 dalam Rekrutmen CPNS 2019
• Pemekaran Dua Kecamatan di Kerinci Tinggal Menunggu Kode Wilayah dari Kemendagri
• 25 Kepala Sekolah di Muarojambi Tak Ikuti Diklat Penguatan, Kadisdik Singgung Masalah Ini
Berdasarkan hal itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor Sutriman alias Robot.
"Dari penggeledahan badan, kami temukan barang bukti tersebut. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terlapor, disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor," kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia diminta oknum warga binaan dalam lapas Muara Tebo melalui sambungan selular untuk mengantarkan sabu yang akan diterima oleh oknum petugas lapas untuk dibawa ke dalam lapas.
"Dari pengakuanya juga, bahwa pengiriman tersebut bukan yang pertama,” jelas Sagala lagi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polres Tebo akan mendalami terhadap napi terkait pemesan sabu dari lapas dan peranan oknum petugas lapas Muara Tebo yang pernah dan akan menerima paket tersebut,” tutup Kasat Narkoba.
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Lapas Muara Tebo, Diduga Ada Peranan Oknum Petugas Lapas (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)