Terungkap Penyewa Jasa PA Pengusaha Asal NTB, DP Rp 13 Juta Untuk Intimi Mantan Putri Pariwisata
Heboh tertangkapnya seorang mantan Putri Pariwisata 2016 saat tengah asik ngamar dengan seorang pria di kawasan Kota Batu, Malang.
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
• AUREL Hermansyah Bongkar Momen Pertama Tahu Anang dan Krisdayanti Bercerai, Pilih Hidup Sama Pipi
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.
Kronologi :
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel. Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar.
Pukul 21.00 WIB, PA dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim.
Pukul 22.00 WIB, PA dan pria NTB tiba di Mapolda Jatim.

Hingga Sabtu (26/10/2019) sore ini, penyidik Polda Jatim masih memeriksa PA, JL, YW, dan sopir sewaan.
Leo tak mau memberikan keterangan lebih detail karena hingga saat ini masih memeriksa para terduga pelaku praktik prostitusi online.
• POLISI Ungkap Cara Khusus Muncikari Jajakan PA Ke Pria Hidung Belang Hingga Tertangkap Saat di Hotel
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa," katanya.