Terungkap Penyewa Jasa PA Pengusaha Asal NTB, DP Rp 13 Juta Untuk Intimi Mantan Putri Pariwisata

Heboh tertangkapnya seorang mantan Putri Pariwisata 2016 saat tengah asik ngamar dengan seorang pria di kawasan Kota Batu, Malang.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase TribunNewsmaker - Instagram/Putri Amelia Zahraman
Putri Amelia Zahraman. Diduga sebagai PA, wanita yang ditangkap ngamar dengan seorang pria. Terungkap bayarannya, DP saja Rp 13 juta. 

Terungkap Penyewa Jasa PA Pengusaha Asal NTB, DP Rp 13 Juta Untuk Intimi Mantan Putri Pariwisata

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Heboh tertangkapnya seorang mantan Putri Pariwisata 2016 saat tengah asik ngamar dengan seorang pria di kawasan Kota Batu, Malang.

PA (23) adalah finalis Putri Pariwisata, yang dikenal sebagai sosok yang pintar dan berprestasi di keluarganya.

Kali ini sosok siapa pria yang menyewa "jasanya" diungkap polisi.

Terungkap, pengguna jasa prostitusi PA (23) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

PAMIT Dari Dunia Hiburan, Pakar Ekspresi Ungkap Makna Terselubung Dari Gerak-gerik Raffi Ahmad

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kombes Barung.

Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga Putri Amelia, salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.

Walau demikian, Kombes Frans Barung, mantan Kabid Humas Polda Sulsel tahun 2016-2017 ini belum mau membenarkan.

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.

POLISI Ungkap Cara Khusus Muncikari Jajakan PA Ke Pria Hidung Belang Hingga Tertangkap Saat di Hotel

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama mucikari J disebuah hotel di Batu, Malang, malam.

Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved