Berita Nasional

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Tembakau Rokok Naik Rata-rata 21,55 Persen, Berapa Jadinya Harga Rokok?

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Tembakau Rokok Naik Rata-rata 21,55 Persen, Berapa Jadinya Harga Rokok?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KONTAN/MURADI
30062016_CUKAI ROKOK 

Mulai 1 Januari 2020, Cukai Tembakau Rokok Naik Rata-rata 21,55 Persen, Berapa Jadinya Harga Rokok?

TRIBUNJAMBI.COM - Niatan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) nampaknya akan terealisasi tahun depan.

Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.

Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok.

“Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan.

Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

30062016_CUKAI ROKOK
30062016_CUKAI ROKOK (KONTAN/MURADI)

Pihaknya beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif beberapa hasil tembakau dari yang diumumkan Menkeu tersebut,

lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan.

"23 persen merupakan rerata tertimbang.

Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23 persen," kata Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (23/10/2019).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved