RESMI Pemerintah Sahkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Per 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen
Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Sikap pemerintah ini merupakan langk
TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
• Ribuan Warga Padati Pantai Air Hitam Laut, Pakai Ikat Kepala & Selembar Daun Bertulis Doa, Ada Apa?
• Profile Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sempat Dinas di Jambi Jadi Kajari Bangko dan Aspidum Kejati
• Usai Unfollow Uya Kuya, Nikita Mirzani Juga Unfollow Billy Syahputra? Jawaban Nyai Disebut Bipolar
Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok.
“Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan. Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).
• Kurang Anggaran, Pilkades Serentak 2020 di Sarolangun Dilakukan Manual
• Jejak Jaksa Agung ST Burhanuddin saat di Bangko Jambi, sebelum Dilantik Presiden Jokowi
Pihaknya beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif beberapa hasil tembakau dari yang diumumkan Menkeu tersebut, lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan.
"23 persen merupakan rerata tertimbang. Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23 persen," kata Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (23/10/2019).
Di sisi lain, aturan tersebut menegaskan pada Pasal II ayat A yang menetapkan tarif cukai dengan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.
• Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop Full Bass, Video DJ Gagak, Nofin Asia, DJ Slow dan DJ Opus
• Manfaat Luar Biasa Puasa Senin Kamis Menurut Ustaz Khalid Basalamah, UAS: Niatnya Pendek Saja
Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku.
Sementara pada PMK sebelumnya, tidak ada penyataan tegas dari pemerintah terkait hal tersebut. PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya.
Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya.
Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35 persen.
• Jelang CPNS 2019 - Jadwal Seleksi, Formasi Khusus hingga Tahapan Pendaftaran
• FILOSOFI Dibalik Keputusan Presiden Jokowi Ubah Nama Kabinet Kerja Jadi Kabinet Indonesia Maju
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nonstop 3 Jam Nonstop, Ada Nella Kharisma dan Via Vallen Full Album