Cara Ikut Lelang 169 Mobil Subaru di Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta

Sekira 169 unit Subaru dilelang pagi ini (9/10/2019) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Editor: Duanto AS
autodetective.com
Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai 

Cara Ikut Lelang 169 Mobil Subaru di Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Sekira 169 unit Subaru dilelang pagi ini (9/10/2019) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.

Lelang dilakukan pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Melansir Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak, beberapa model mobil dilelang yang ditawarkan.

Ilustrasi Subaru Forester 2.0 2012
Ilustrasi Subaru Forester 2.0 2012 (autoevolution.com)

Modelnya: Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, Subaru Forester 2.0XT 2013, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.

Baca Juga

 Penjudi Lompat dari Lantai 29 Aparteman Robinson lalu Mati, Misteri Judi Kelas Kakap Terbongkar

 Dari Raditya Dika kini Ashanty, Mengapa Korban Autoimun Semakin Bertambah Pesat? Kenali Gejalanya

 Terungkap Gaji Buzzer Istana Pepih Nugraha: Mereka Gajian, Bohong Kalau Dibilang Enggak Ada

Bagaimana caranya mengikuti lelang?

Adapun uang jaminan terendah untuk mengikuti lelang ini, yakni Rp 19 juta dan paling tinggi Rp 90 juta.

Tarif tersebut berbeda-beda menyesuaikan kondisi mobil dan tahun lansirannya.

"Kendaraan masih baru, karena memang ini barang sitaan dari showroom dan mobil operasionalnya (aset). Jadi, unit yang tidak ada surat-surat itu biasanya barang dagang sedangkan yang sudah dilengkapinya, merupakan unit operasional perusahaan," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jika unit tidak sukses terjual di lelang, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, akan ada pelelangan kembali dengan limit yang disesuaikan.

"Kalau tidak laku, tentu ada lelang lagi dengan limit yang disesuaikan, Bea Cukai bisa saja menurunkan," katanya.

Berikut ini daftar Subaru yang dilelang Bea Cukai:

129 unit Subaru XV 2.0I AWD CVT 2012
Limit Rp 90 juta – Rp 131 juta Jaminan Rp 27 juta – Rp 40 juta

2 unit Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT
Limit Rp 263 juta (2013), Rp 294 juta (2014) Jaminan Rp 79 juta (2013), Rp 89 juta (2014)

1 unit Subaru Exiga 2.0I AWD 2011
Limit Rp 90 juta Jaminan Rp 27 juta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved