Cara Ikut Lelang 169 Mobil Subaru di Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta

Sekira 169 unit Subaru dilelang pagi ini (9/10/2019) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Editor: Duanto AS
autodetective.com
Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai 

Dengan portal lelang.go.id yang baru, calon pembeli bisa lebih leluasa mencari barang lelang yang diinginkan dengan fitur pencarian.

Situs itu menjanjikan kemudahan bagi pembeli untuk mengakses website maupun mengajukan penawaran lelang.

Kementerian Keuangan membuka jadwal lelang mulai Rabu (14/11/2018) untuk registrasi dan open house di Gedung Dhanapala Kemenkeu.

Di sana ditampilkan berbagai barang-barang yang akan dilelang, termasuk barang gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pada Kamis (15/11/2018), portal lelang.go.id akan resmi diluncurkan. Hari itu juga, pelaksanaan lelang open bidding maupun close bidding dimulai.

Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai
Ilustrasi Subaru BRZ yang dilelang oleh Bea Cukai (autodetective.com)

Ada dua metode lelang yang bisa diikuti, yakni lelang kehadiran yang bisa diikuti secara tatap muka.

Ada juga lelang melalui internet dengan mengakses lelang.go.id. Untuk lelang melalui portal lelang.go.id, calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di website lelangdjkn. kemenkeu.go.id.

"Syarat ikut (penawaran) lelang harus melampirkan foto KTP dan memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri," ujar Lukman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Setelah itu, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang.

Angkanya bervariasi tergantung nominal yang ditentukan penjual barang tersebut.

Setoran uang jaminan paling lambat diterima KPKNL paling lambat saru hari ekrja sebelum pelaksanaan lelang.

Cara lainnya yakni menyetorkan uang jaminan melalui nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang.

Nomor VA bisa dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan melengkapi data identitas.

Uang jaminan yang disetorkan akan dikembalikan seutuhnya kepada peserta lelang yang tak disahkan sebagai pembeli.
Selanjutnya, terkait pelunasan lelang, harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tak melunasi kewajibannya, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved