PERNAH Jadi Danjen Kopassus hingga Terjun ke Politik, Ini Tugas Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan
TRIBUNJAMBI.COM - Prabowo Subianto resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tugas Menteri Pertahanan disebutkan dalam Pasal 16, yaitu:
1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden.
4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.
• Mama Rieta & Nicky Astria Jika Berantem Bisa Setahun Tidak Bicara, Perlakuan Sinis Nagita Slavina
• DIAM-diam di Kamar Gisel Tonton Video Syur yang Mirip Dirinya Hingga Merasa Geli dan Mengaku Memang
• Azriel & Aurel Hermansyah Diasuh Ashanty, Krisdayanti Sebut Parenting Bukan Soal Kompetisi
Baca Juga: Mau Rumah Bebas Semut? Ini Tips Sederhana yang Bisa Diterapkan, Salah Satunya Gunakan Bedak Bayi
5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
7. Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
• Gendut Usai Melahirkan Suami Mencemooh, Park Jee Won Turunkan 40 Kg dalam 10 Bulan, Lihat Hasilnya
• 2021 Indonesia Turan Rumah, Ini Daftar Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Sejak Pertama Digelar
• Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan Full Album, Video Habib Syech dan Haddad Alwi Terbaik
Baca Juga: Tidak Baik Minum Air dalam Posisi Berdiri, Mengapa? Ini Alasannya!
Kemudian Kementerian Pertahanan akan menyelenggarakan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2015, yaitu:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
• Gerindra Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah 20 Hari SAH : Penjaringan Harus Selektif dan Ketat
• Metode Cuci Otak, Dipecat IDI, Tak Disetujui MKEK dr Terawan Tetap Dilantik Jadi Menteri Kesehatan
• ADIAN Napitupulu 4X Tolak Tawaran jadi Menteri, hingga Minta Ampun 1.000X: Ternyata Ini Alasannya
Sumber: Intisari