PERNAH Jadi Danjen Kopassus hingga Terjun ke Politik, Ini Tugas Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan

TRIBUNJAMBI.COM - Prabowo Subianto resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju.

Editor: ridwan
Kompas.com
Prabowo Subianto dan Edhie Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Prabowo Subianto resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju.

Ketua Umum Partai Gerindra ini diperkenalkan ke publik sebagai Menhan pada Rabu (23/10/2019) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Meski sempat menjadi rival, selama lima tahun ke depan Prabowo akan bekerja di bawah komando Jokowi.

Nama Prabowo sendiri menjadi besar di bidang militer.

Lepaskan Jabatan CEO GoJek, Ternyata Segini Gaji Nadiem Makarim sebagai Mendikbud

MISTERI 565 Mayat Disimpan Pihak Kepolisian, Ada yang Membusuk hingga Berjejalan di Belakang Truk

Fakta Aneh Dibalik Karakter Joker, Maleficent, Thanos, Chucky hingga Magnetto

Dirinya sempat didapuk menjadi Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) setelah melalui posisi sebagai Wakil Komandan Kopassus.

Prabowo pun pernah mencicipi berkarir sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Setelah pensiun dari bidang militer, Prabowo menekuni bisnis dan terjun ke dunia politik.

Ia mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada 2008.

Fakta Aneh Dibalik Karakter Joker, Maleficent, Thanos, Chucky hingga Magnetto

Perbandingan Gaji Menteri Jokowi vs DPR RI, Tunjangan dan Fasilitas Kendaraan yang Diterima

BREAKING NEWS, Kebakaran di Desa Koto Lolo, Sungai Penuh, Sejumlah Kios Terbakar, Ini Penampakannya

 

Kontes politiknya yang terbaru saat ia maju sebagai calon presiden dan berpasangan dengan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.

Meski akhirnya kalah, Prabowo menyatakan kesiapannya membantu Presiden Jokowi.

"Kemudian Menteri Pertahanan Bapak Prabowo Subianto, selamat pagi Pak, saya kira tugas beliau tidak perlu saya sampaikan, beliau lebih tahu dibanding saya," kata Jokowi saat memperkenalkan susunan kabinetnya, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Pelakor Minta Potongan Harga, Istri Langsung Jual Suami Rp 300 Juta karena Tepergok Selingkuh

LUNA Maya Bongkar Kondisi Terbaru Kesehatan Raffi Ahmad: Capek Nasihati, Sejak Dulu Sakitnya

Tak Mau Dipanggil Pak, Nadiem Makarim Minta Dipanggil Begini, Ungkap Tak Punya Program 100 Hari

Melansir Sripoku.com, Kementerian Pertahanan menjadi salah satu dari tiga kementerian yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

Dua lainnya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Pertahanan bersama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bisa menjadi pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Gerindra Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah 20 Hari SAH : Penjaringan Harus Selektif dan Ketat

ADIAN Napitupulu 4X Tolak Tawaran jadi Menteri, hingga Minta Ampun 1.000X: Ternyata Ini Alasannya

Tak Cuma Facrhul Razi, Sejarah Mencatat Ada Dua Menteri Agama Lain dari Militer Tapi Peran Berbeda

 

Sementara, melansir kemhan.go.id Kementerian Pertahanann (Kemhan) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tugas Menteri Pertahanan disebutkan dalam Pasal 16, yaitu:

1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden.
4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.

Mama Rieta & Nicky Astria Jika Berantem Bisa Setahun Tidak Bicara, Perlakuan Sinis Nagita Slavina

DIAM-diam di Kamar Gisel Tonton Video Syur yang Mirip Dirinya Hingga Merasa Geli dan Mengaku Memang

Azriel & Aurel Hermansyah Diasuh Ashanty, Krisdayanti Sebut Parenting Bukan Soal Kompetisi

 

Baca Juga: Mau Rumah Bebas Semut? Ini Tips Sederhana yang Bisa Diterapkan, Salah Satunya Gunakan Bedak Bayi

5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
7. Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.

Gendut Usai Melahirkan Suami Mencemooh, Park Jee Won Turunkan 40 Kg dalam 10 Bulan, Lihat Hasilnya

2021 Indonesia Turan Rumah, Ini Daftar Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Sejak Pertama Digelar

Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan Full Album, Video Habib Syech dan Haddad Alwi Terbaik

 

Baca Juga: Tidak Baik Minum Air dalam Posisi Berdiri, Mengapa? Ini Alasannya!

Kemudian Kementerian Pertahanan akan menyelenggarakan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2015, yaitu:

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 

Gerindra Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah 20 Hari SAH : Penjaringan Harus Selektif dan Ketat

Metode Cuci Otak, Dipecat IDI, Tak Disetujui MKEK dr Terawan Tetap Dilantik Jadi Menteri Kesehatan

ADIAN Napitupulu 4X Tolak Tawaran jadi Menteri, hingga Minta Ampun 1.000X: Ternyata Ini Alasannya

 

Sumber: Intisari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved