Perbandingan Gaji Menteri Jokowi vs DPR RI, Tunjangan dan Fasilitas Kendaraan yang Diterima

Setelah menjadi pejabat negara, para tokoh ini akan menikmati sejumlah fasilitas serta gaji yang diberikan oleh negara.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju 

Perbandingan Gaji Menteri Jokowi vs DPR RI, Tunjangan dan Fasilitas Kendaraan yang Diterima

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 34 menteri dan empat pejabat setara menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/10/2019).

Banyak wajah baru (dengan nama lama yang telah dikenal publik) menghiasi jajaran para pembantu Jokowi.

Sebut saja Prabowo Subianto yang jadi Menteri Pertahanan, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, juga Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Maruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Maruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI) (Kompas.com)

Setelah menjadi pejabat negara, para tokoh ini akan menikmati sejumlah fasilitas serta gaji yang diberikan oleh negara.

Bagi sebagian menteri yang berlatar belakang pengusaha, gaji yang mereka terima, bisa jadi lebih besar berkali-kali lipat dari sebelumnya.

Dari tayangan iNews Prime disebutkan, gaji pokok yang akan diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000.

Namun, selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan.

LUNA Maya Bongkar Kondisi Terbaru Kesehatan Raffi Ahmad: Capek Nasihati, Sejak Dulu Sakitnya

Pelakor Minta Potongan Harga, Istri Langsung Jual Suami Rp 300 Juta karena Tepergok Selingkuh

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, Prabowo dkk akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Presiden Joko Widodo menyerahkan petikan SK Menteri kepada Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo menyerahkan petikan SK Menteri kepada Prabowo Subianto (Instagram @sekretariat.kabinet)

Namun jangan salah, Prabowo dkk masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Fasilitas lain yang bisa dinikmati Nadiem Makarim dkk adalah jaminan kesehatan serta kendaraan dinas.

Istimewanya, untuk periode ini, para menteri akan mendapatkan mobil dinas yang mewah: Toyota Crown 2.5 HV G Executive.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved